Rabu, 30 April 2008

Narkoba dan Konspirasi Internasional

Narkoba dan Konspirasi Internasional

Oleh : H. Mas’oed Abidin

Pendahuluan

Laporan Kasus Narkoba 1999 Kapolda Sumbar hampir seluruh Resort Kepolisian (8 Polres) telah ditangkap banyak pelaku pengedar Narkoba (Ganja, Shabu-Shabu dan ectacy). Pelakunya berbagai kalangan Swasta, Penganggur, Mahasiswa, Pelajar SMU, pedagang, PNS, tani, sopir). Data yang tidak ada hanya di Polres Pasaman.[1]
Berita-berita dari TV dan Radio bahwa masyarakat menyatakan perang terhadap Narkoba. Ungkapan Koran setiap hari menyebut tentang bahaya Narkoba ini. Narkoba sebenarnya saudara kembar Pekat. Kedua-duanya anak kandung dari keluarga GelapJahili.

Bahayanya sangat besar

(1). Bagi Pencandu Narkoba-Miras, adalah petaka pemakainya,
merubah kepribadian secara drastic, penantang, pemarah dan pelawan,
masa bodoh terhadap dirinya, semangat belajar menurun, berperangai seperti orang gila,
kejahatan sexual meruyak termasuk anak-anak dibawah umur,
hilang norma-norma hidup beradat, beragama, berhukum,
bisa menjadi penyiksa, putus asa, pemalas,
tidak punya harapan masa depan..

(2). Membahayakan sendi kehidupan bermasyarakat,
mengambil milik orang (mencuri),berbuat mesum,
mengganggu ketertiban umum,
tidak ada penyesalan berbuat kesalahan.

(3). Membahayakan bangsa dan negara.
· Mengancam ketahanan nasional. Rusak generasi pewaris bangsa.
· Hilangnya patriotisme. Musnah rasa cinta berbangsa.
· Mengancam stabilitas keamanan kawasan.

Konspirasi internasional.
Pertentangan di antara pemegang kekuasaan dan percaturan politik internasional sering mengarah kepada persekongkolan.

Lahirnya kekuatan anti agama bergulir menjadi konspirasi internasional.
Perebutan umat di antara Salibiyah (Christ society) dan Yahudiyah (Lobi Zionis Internasional), tidak pernah diam saling mempengaruhi paham dan pikiran manusia, sampai semua orang bisa mengikuti ajaran (millah) nya.
Sasaran utama di arahkan kepada kelompok Muslim sejagat.
Terutama ditujukan melumpuhkan umat Islam secara sistematik.
Berkembangnya citra (imej) bahwa paham-ajaran Islam adalah musuh bagi kehidupan manusia.
· Tatanan dunia akan makmur mengikut lobi-lobi Yahudi.
· Penerapannya berbingkai ethnic cleansing.
· Tuduhan teroris ditujukan kepada gerakan dakwah Islam.
Gelar fundamentalis, radikalisme, keterbelakangan, tidak sesuai dengan kemajuan zaman.
· Sasaran akhir kalangan generasi muda umat Islam.
· Dunia remaja menjadi enggan menerima ajaran Islam dalam kehidupan kesehariannya.
· Konsepsi Islam dilihat hanya sebatas ritual dan seremonial.
· Agama Islam dianggap tidak cocok untuk menata kehidupan sosial ekonomi dan politik bangsa-bangsa.
· Hubungan manusia secara internasional tidak pantas di kover oleh ajaran agama.
· Pemahaman picik bahwa agama hanya bisa di terapkan untuk kehidupan akhirat tampak berkembang pesat.
Agama tidak pantas menjawab tantangan dan penyelia tatanan masa kini.

Gejala lain dari kehidupan sekuler materialisma.
Diamati sebagai suatu tadzkirah (warning dan peringatan) wahyu, bila mampu dipahami secara jelas tertera dalam Al Quran (lihat QS. Al-Baqarah 120).

Diniyah atau laa diniyah.
Pertentangan ajaran agama bermuara kepada memecah umat manusia (firaq) yang sejak awal di ikat oleh kewajiban kerja sama (ta’awun) menjadi dua pihak bermusuhan.
Satu sama lain, atau kedua-duanya seakan harus dipertentangkan dalam medan perang secara bengis dan ganas.
Dipenuhi oleh kecurigaan dan intimidasi.
Akhirnya memungkiri segala keuatamaan budi manusia.
Bertalian dengan agama lain, semestinya pula umat Islam berpedoman kepada (QS.al-Baqarah 256).
Bahwa tidak ada paksaan dalam agama.
Iman diperoleh sebagai rahmat dan karunia Ilahi bukan melalui pemaksaan.
Umat Islam berkewajiban menolak pemahaman kepada adanya permusuhan antara golongan dalam masyarakat yang terkam menerkam serta terlepas dari tali Allah.

Hak asasi manusia.
Hak asasi akan selalu terpelihara dan terjamin, selagi kemerdekaan bertumpu kepada terpeliharanya kesopanan umum dan ketertiban negeri.
Hak asasi manusia secara pribadi tetap akan terlindungi bila setiap orang memandang dengan sadar bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak berbuat sesuka hati.
Bila dalam mempertahankan hak asasinya mulai bertindak dengan tidak mengindahkan hak-hak orang lain, pada saat yang sama semua hak asasi itu tidak terlindungi lagi.
Kewajiban asasi untuk tidak melanggar kehormatan orang lain akan memberikan penghormatan kepada kemerdekaan orang lain, senyatanya adalah bingkai dari hak asasi manusia yang sebenarnya.

Perangi sungguh-sungguh.
Mestinya diperangi secara terpadu oleh seluruh lapisan masyarakat, petugas kemananan, kalangan pendidikan, sekolah dan kampus, alim ulama, ninik mamak, pendeknya seluruh elemen masyarakat.
Musnahkan.
Putuskan jaringan pengedaran.
Tegakkan hukum yang tegas.
Berikan penyuluhan masyarakat.
Lakukan pencegahan.
Bina keluarga, remaja dan lingkungan,
Lakukan kegiatan edukasi.
Menghilangkan factor penyebab dalam kerangka pre-emtif.
Preventif, mengawasi ketat jalur dan oknum pengedarnya, sehingga police hazard (potensi kejahatan) tidak berkembang menjadi ancaman factual.
Represif, penindakan tegas.
Penegakan hukum secara tegas, dasarnya diatur oleh UU No.22 tahun 1997, UU.No.5 tahun 1997 yang dikenakan terhadap pemakai, pengedar, pembuat, pemasok, pemilik, penyimpan, pembawa untuk tujuan penyalah gunaan.
Narkoba diperangi dengan memutus jalur pengedaran.
Membongkar sindikasinya.
Mengungkap secara radikal latar belakang jaringannya.
Aparat keamanan dan kepolisian mesti bertindak konsekwen.
Melakukan rehabilitasi, overhead cost-nya sangat tinggi.
Hancurnya satu generasi, dan punahnya satu bangsa.
Inilah yang sangat ditakutkan.
Namun ada negara dunia yang terselubung menjadi sarang mafia pengedaran Narkoba Internasional.

Perspektif Agama

Agama Islam menempatkan NARKOBA dan MIRAS sebagai barang haram, menurut dalil Al Qurani.
a. Khamar, segala minuman (ic. Makanan) yang memabukkan, dan judi.
Disebutkan dalam QS.2: 219 “ Pada keduanya itu terdapat dosa besar, dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi “dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
b. Khamar, judi (al-maysir), berkurban untuk berhala (al-anshab) dan mengadu nasib dengan anak panah (al-azlam), adalah keji (rijsun) dari amalan syaithan. Jauhilah agar menang. (QS.5, al-Maidah:90).
c. Permusuhan dan kebencian (kekacauan) ditengah kehidupan masyarakat ditimbulkan lantaran minuman khamar dan judi. Inilah kerja syaitan. Berakibat kepada lalai mengingat Allah dan meninggalkan shalat. Karena itu berhentilah. (QS.5:91).
d. Hadist diriwayatkan Tirmidzi dari Shahabat Anas RA, bahwa “Rasul SAW melaknat sepuluh orang disebabkan khamar (la’ana Rasulullah SAW fil-khamr ‘asyaratan):
Orang yang memerasnya (pembuatnya, ‘aa-shirahaa),
yang menyuruh memeras (produsen, mu’tashirahaa),
peminumnya (konsumen, syaa-ribahaa),
pembawanya (distributor, haa-milahaa),
yang minta diantarinya (pemesan, al-mahmulata ilaihi),
yang menuangkannya (pelayan, saa-qiyahaa),
penjualnya (retailer, baa-I’a-haa),
pemakan hasil penjualannya (aa-kila tsamanihaa),
pembelinya (al-musytariya lahaa),
yang minta dibelikannya (al-musytaraa-ta-lahu).
Hadist ini terdapat didalam Jami’ Tirmizi.[2]
Pandangan Adat di Ranah Minang
Di Ranah Minang, delapan perbuatan terkutuk, sangat dibenci.
Pelakunya dikucilkan, digantung tinggi, dibuang jauh dan kebawah tak berurat keatas tak berpucuk dan di tengah digiriak kumbang.

Sumpah masyarakat sangat ditakuti oleh masyarakat beradat terhadap bahaya tuak, arak, sabuang, judi, rampok, rampeh, candu dan madat.

Kesimpulan


(1). Hanya satu kesimpulan;

NARKOBA dan MIRAS, dalam pandangan dan ajaran agama Islam, adalah haram secara syar’i. Sangat membahayakan. Berdosa besar. Walau manfaatnya ada, tetapi mudharatnya lebih besar.

Perlu di berantas dengan berbagai cara. Secara adat dibenci.

Ditinjau dari segi keamanan dan stabilitas, sangat berbahaya.
Menurut UU No.22/1997 pasal 78 ayat 1, ancaman pidana sepuluh tahun atau denda 500 juta rupiah.
UU. No.5/1997 pasal 59 ayat 1, pengguna, memproduksi, pengimpor, penyimpan, pembawa, bisa diancam pidana 15 tahun dan denda 750 juta rupiah. Pasal 59 ayat 2, bila terorganisir diancam pidana 20 tahun atau denda 750 juta rupiah, Dan pasal 59 ayat 3 bila korporasi, jaringan sindikasi, diancam pidananya tambah lagi dengan denda 5 milyar rupiah.

Sudah cukup berat bukan ???
Pertanyaannya, kenapa belum dilaksanakan ???

(2). Terlalu sulitnya memberantas peredaran Narkoba ini, menimbulkkan dugaan kuat adanya jaringan luas secara internasional. Dan tidak tertutup kemungkinan bahwa para Mafia Yahudi Internasional bermain padanya. Sebagaima diyakini bahwa gerakan Kristenisasi Internasional itu tidak semata batasnya isu agama tetapi lebih banyak kepada konspirasi politik, ekonomi, dan penguasaan suatu wilayah negara asing dengan kekuatan apa saja.

(3). Maka petugas keamanan terutama kepolisian perlu membersihkan diri dan citranya ditengah masyarakat luas.


Wallahu a'lamu



[1] Ceramah Kapolda Sumbar tentang Penyalah Gunaan Narkotika serta upaya penanggulangan-nya, Padang 26 Oktober 1999, Diskusi Interaktif di Pangeran Beach Hotel, penyelenggara HMI Cabang Padang.
[2] Prof.AbdulHamid Siddiqui, Selection From Hadith, Islamic Book Publishers, Safaat Kuwait, Cetakan ke-II, 1983. Bab-XIX, tentang Halal dan Haram.

Tidak ada komentar: