(1). Bagi Pencandu Narkoba-Miras, adalah petaka pemakainya,
merubah kepribadian secara drastic, penantang, pemarah dan pelawan,
masa bodoh terhadap dirinya, semangat belajar menurun, berperangai seperti orang gila,
kejahatan sexual meruyak termasuk anak-anak dibawah umur,
hilang norma-norma hidup beradat, beragama, berhukum,
bisa menjadi penyiksa, putus asa, pemalas,
tidak punya harapan masa depan..
mengambil milik orang (mencuri),berbuat mesum,
mengganggu ketertiban umum,
tidak ada penyesalan berbuat kesalahan.
· Mengancam ketahanan nasional. Rusak generasi pewaris bangsa.
· Hilangnya patriotisme. Musnah rasa cinta berbangsa.
· Mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Lahirnya kekuatan anti agama bergulir menjadi konspirasi internasional.
· Penerapannya berbingkai ethnic cleansing.
· Tuduhan teroris ditujukan kepada gerakan dakwah Islam.
· Sasaran akhir kalangan generasi muda umat Islam.
· Dunia remaja menjadi enggan menerima ajaran Islam dalam kehidupan kesehariannya.
· Konsepsi Islam dilihat hanya sebatas ritual dan seremonial.
· Agama Islam dianggap tidak cocok untuk menata kehidupan sosial ekonomi dan politik bangsa-bangsa.
· Hubungan manusia secara internasional tidak pantas di kover oleh ajaran agama.
· Pemahaman picik bahwa agama hanya bisa di terapkan untuk kehidupan akhirat tampak berkembang pesat.
Gejala lain dari kehidupan sekuler materialisma.
Pertentangan ajaran agama bermuara kepada memecah umat manusia (firaq) yang sejak awal di ikat oleh kewajiban kerja sama (ta’awun) menjadi dua pihak bermusuhan.
Umat Islam berkewajiban menolak pemahaman kepada adanya permusuhan antara golongan dalam masyarakat yang terkam menerkam serta terlepas dari tali Allah.
Hak asasi manusia.
Hak asasi akan selalu terpelihara dan terjamin, selagi kemerdekaan bertumpu kepada terpeliharanya kesopanan umum dan ketertiban negeri.
Mestinya diperangi secara terpadu oleh seluruh lapisan masyarakat, petugas kemananan, kalangan pendidikan, sekolah dan kampus, alim ulama, ninik mamak, pendeknya seluruh elemen masyarakat.
Tegakkan hukum yang tegas.
Berikan penyuluhan masyarakat.
Bina keluarga, remaja dan lingkungan,
Lakukan kegiatan edukasi.
Preventif, mengawasi ketat jalur dan oknum pengedarnya, sehingga police hazard (potensi kejahatan) tidak berkembang menjadi ancaman factual.
Represif, penindakan tegas.
Membongkar sindikasinya.
Mengungkap secara radikal latar belakang jaringannya.
Aparat keamanan dan kepolisian mesti bertindak konsekwen.
Melakukan rehabilitasi, overhead cost-nya sangat tinggi.
Agama Islam menempatkan NARKOBA dan MIRAS sebagai barang haram, menurut dalil Al Qurani.
Orang yang memerasnya (pembuatnya, ‘aa-shirahaa),
yang menyuruh memeras (produsen, mu’tashirahaa),
peminumnya (konsumen, syaa-ribahaa),
pembawanya (distributor, haa-milahaa),
yang minta diantarinya (pemesan, al-mahmulata ilaihi),
yang menuangkannya (pelayan, saa-qiyahaa),
penjualnya (retailer, baa-I’a-haa),
pemakan hasil penjualannya (aa-kila tsamanihaa),
pembelinya (al-musytariya lahaa),
yang minta dibelikannya (al-musytaraa-ta-lahu).
Hadist ini terdapat didalam Jami’ Tirmizi.[2]
Sumpah masyarakat sangat ditakuti oleh masyarakat beradat terhadap bahaya tuak, arak, sabuang, judi, rampok, rampeh, candu dan madat.
Kesimpulan
(1). Hanya satu kesimpulan;
NARKOBA dan MIRAS, dalam pandangan dan ajaran agama Islam, adalah haram secara syar’i. Sangat membahayakan. Berdosa besar. Walau manfaatnya ada, tetapi mudharatnya lebih besar.
Perlu di berantas dengan berbagai cara. Secara adat dibenci.
Ditinjau dari segi keamanan dan stabilitas, sangat berbahaya.
Menurut UU No.22/1997 pasal 78 ayat 1, ancaman pidana sepuluh tahun atau denda 500 juta rupiah.
UU. No.5/1997 pasal 59 ayat 1, pengguna, memproduksi, pengimpor, penyimpan, pembawa, bisa diancam pidana 15 tahun dan denda 750 juta rupiah. Pasal 59 ayat 2, bila terorganisir diancam pidana 20 tahun atau denda 750 juta rupiah, Dan pasal 59 ayat 3 bila korporasi, jaringan sindikasi, diancam pidananya tambah lagi dengan denda 5 milyar rupiah.
Sudah cukup berat bukan ???
Pertanyaannya, kenapa belum dilaksanakan ???
(2). Terlalu sulitnya memberantas peredaran Narkoba ini, menimbulkkan dugaan kuat adanya jaringan luas secara internasional. Dan tidak tertutup kemungkinan bahwa para Mafia Yahudi Internasional bermain padanya. Sebagaima diyakini bahwa gerakan Kristenisasi Internasional itu tidak semata batasnya isu agama tetapi lebih banyak kepada konspirasi politik, ekonomi, dan penguasaan suatu wilayah negara asing dengan kekuatan apa saja.
(3). Maka petugas keamanan terutama kepolisian perlu membersihkan diri dan citranya ditengah masyarakat luas.
Wallahu a'lamu
[1] Ceramah Kapolda Sumbar tentang Penyalah Gunaan Narkotika serta upaya penanggulangan-nya, Padang 26 Oktober 1999, Diskusi Interaktif di Pangeran Beach Hotel, penyelenggara HMI Cabang Padang.
[2] Prof.AbdulHamid Siddiqui, Selection From Hadith, Islamic Book Publishers, Safaat Kuwait, Cetakan ke-II, 1983. Bab-XIX, tentang Halal dan Haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar